Hak-hak normatif, seperti upah layak dan pesangon saat terjadi PHK, sering kali tidak diketahui oleh pekerja. Upaya hukum yang dapat ditempuh sering kali tidak dipahami oleh mereka saat hak-hak tersebut dilanggar oleh perusahaan. Berbagai pengalaman mendampingi klien di pengadilan, memberikan materi perkuliahan, dan berdiskusi dengan para pegiat buruh dialami oleh penulis. Sebuah kesadaran mend…