Hukum Perikatan dan perjanjian
Perikatan diartikan hubungan hukum antara satu orang atau satu pihak dengan satu orang atau pihak lain yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Para pihak adalah subjek hukum yang membuat dan terikat dengan perikatan. Hubungan perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan, di samping sumber-sumber lainnya. Sistem hukum Indonesia mengatur perikatan dalam Buku III Kitab Undang-Undang Perdata (KUH Perdata) tentang perikatan (van verbintenis).
| 25/UP/01098 | 346.022 HAS h | PERPUSTAKAAN UNPAM (346) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain