Fungsionalisasi Hukum Pidana terhadap Perbuatan Perdagangan Organ Tubuh Manusia
Fungsionalisasi hukum pidana terhadap terhadap perbuatan perdagangan organ tubuh dan atau jaringan untuk kepentingan transplantasi dilakukan dengan memproses secara hukum fakta perdagangan organ tubuh dan atau jaringan yang terjadi sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku serta terwujudnya prospek atau urgensi pengaturan perdagangan organ tubuh dan atau jaringan untuk kepentingan transplantasi dengan mengatur perlindungan hukum terhadap donor, resipien, dokter maupun Rumah Sakit.
| 25/up/00978 | 345 TRI f | PERPUSTAKAAN UNPAM | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain