Hukum Keuangan Negara
Keuangan negara dalam arti luas meliputi APBN, APBD, keuangan negara para Perjan, Perum, PN-PN dan sebagainya.Sedangkan definisi dalam arti sempit, yakni setiap badan hukum yang berwenang mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan pada APBN,APBD dan BUMN serta BUMD. Penggunaan istilah keuangan negara dinilai kurang tepat, yang lebih tepat adalah menggunakan istilah keuangan publik.
Pengertian keuangan negara yang tercantum dalam pasal 1 angka 1 UU No 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara ditegaskan bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Buku ini dapat dijadikan referensi utama dalam memahami hukum keuangan negara yang pembahasannya meliputi : pengertian, ruang lingkup, kedudukan, prospek keuangan negara, pengelolaan keuangan negara dan APBN, pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara dan APBN, definisi dan inflasi APBN, serta tinjauan hukum pinjaman luar negeri.
| 25/UP/00910 | 343.03 ADR h | PERPUSTAKAAN UNPAM | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain