Undang - Undang RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)
Undang-Undang Cipta Kerja, sering disebut sebagai omnibus law, adalah jenis undang-undang yang menggabungkan berbagai ketentuan dari berbagai peraturan yang berbeda. Tujuannya adalah untuk mendorong penciptaan lapangan kerja di Indonesia melalui berbagai upaya, termasuk penyederhanaan regulasi untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), peningkatan investasi, dan percepatan proyek strategis nasional.
UU Cipta Kerja juga berfungsi sebagai dasar hukum bagi peraturan turunan lainnya, seperti Peraturan Pemerintah (PP). Dengan demikian, ia berupaya memperbaiki iklim investasi dan memberikan kepastian hukum, yang diharapkan akan mendukung pemulihan ekonomi nasional dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja di seluruh wilayah Indonesia.
| 25/UP/00666 | 343.07 TIM u | PERPUSTAKAAN UNPAM | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain