Hukum Pidana Lingkungan
Lingkungan hidup saat ini telah menjadi salah satu isu yang diperbincangkan di dunia. Dilatarbelakangi oleh kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh manusia, keadaan lingkungan hidup justru mengancam eksistensi manusia di masa depan. Di Indonesia, kerusakan lingkungan telah menjadi suatu tindak pidana bagi orang atau badan hukum yang melakukan kerusakan lingkungan.
Pembentukan undang-undang di bidang lingkungan hidup dimaksudkan untuk menata dan mengatur pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. Aspek penting dalam perundang-undangan lingkungan hidup tersebut adalah rumusan norma dan sanksi pidana yang diharapkan menjadi benteng terakhir dalam mencegah dan memberantas perilaku destruktif terhadap lingkungan hidup. Keberadaan norma dan sanksi pidana yang pengaturannya terdapat di dalam perundang-undangan lingkungan hidup, menjadi penting untuk dipahami oleh semua kalangan baik akademisi, mahasiswa, dan praktisi hukum (polisi, jaksa, hakim, dan advokat) serta masyarakat pada umumnya. Materi muatan buku ini meliputi permasalahan lingkungan hidup, pengertian lingkungan hidup dan hukum lingkungan, serta diuraikan pula pengertian hukum pidana dan alasan penulis menggunakan istilah hukum pidana lingkungan. Selain itu, diuraikan tentang kerja sama internasional bidang lingkungan hidup untuk mengetahui secara mendalam keprihatinan masyarakat internasional terhadap kondisi riil lingkungan hidup global dan upaya penanganannya, juga diuraikan materi pokok Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
| 25/up/00660 | 363.7 RUS h | PERPUSTAKAAN UNPAM | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain