Opini Kebijakan - Melalui Pendekatan Politik Hukum & Kebijakan Publik
Teori maupun praktik kita menjumpai dua istilah “politik hukum“ dan “hukum politik” secara definitif, dirumuskan bahwa “politik hukum” (siyasah al ahkam, rechtspolitiek; legal policy) adalah kebijakan (policy), yang menetapkan sistem hukum yang akan diberlakukan dan dikembangkan, sedangkan “hukum politik” (ahkaamus siyaasah; law on political life) adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur Tata kehidupan berpolitik, misalnya UUD, UU tentang Parpol, Ormas, Pemilu, Pilkada. Dalam perkembangannya, filsafat hidup yang diwarnai oleh ajaran-ajaran dan cita-cita politik itu disertai pula oleh pemikiran-pemikiran ilmiah dan akhirnya muncullah berbagai aliran atau mazhab keilmuan mengenai studi dan disiplin ilmu hukum. Misalnya aliran sosialismefacisme, liberalisme, hegelianisme, Marxisme, yang dianut oleh bangs-bangsa yang bersangkutan. Kemudian berkembanglah format-format tertentu mengenai sistem kehidupan bernegara dan berpemerintahan yang diinginkan, yang kemudian dituangkan dalam naskah konstitusi (UUD) masing-masing. Demikianlah konstitusionalisme(Paham atau cita-cita kenegaraan)lahir sebagai output dari renungan atau pandangan hidup kenegaraan dan sebagai tolok ukur yang bertaraf konstitusional sekaligus filosofis (philosophical constitutional paradigma) menjadi dasar hukum bagi perlindungan kepentingan-kepentingan hidup bernegara.
Buku kecil ini ditulis penulis pada usia lanjut dan sudah pensiun dari kegiatan belajar mengajar. Isi tulisan ini adalah paduan butir-butir penelusuran dan penalaran di bidang politik dan hukum, baik yang sifatnya teoritis-konsepsional, maupun yang praktis-operasional, dengan harapan kiranya bermanfaat, baik bagi pembaca yang sedang berstudi maupun yang aktif-operasional.
| 25/up/00655 | 320.06 LUB o | PERPUSTAKAAN UNPAM (300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain