Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan merupakan pelaksanaan dari perintah Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Ketentuan ..,.„ lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang diatur lebih lanjut dengan undang-undang."
| 15/up/00594 | R 348.598 DIR u | PERPUSTAKAAN UNPAM (Referensi) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak Dipinjam |
| 22/UP/00449 | R 348.598 DIR u | PERPUSTAKAAN UNPAM (Referensi) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak Dipinjam |
Tidak tersedia versi lain