Hukum Pajak : Teori, Analisis, Dan Perkembangannya
Sejalan dengan perubahan perundang-undangan perpajakn yang terjadi, yaitu sejak berlakunya UU No. 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang mulai berlaku 1 januari 2008, terdapat cukup banyak perubahan mendasar tentang kepastian hukum yang perlu diketahui, baik oleh para akademisi maupun praktisi, khususnya yang berkaitan dengan persoalan hukum utang pajak, seperti soal kadaluwarsa penetapan dan kedaluwarsa penagihan pajak.
| 13/UP/01019 | R 343.04 WIR h | PERPUSTAKAAN UNPAM (Referensi) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak Dipinjam |
Tidak tersedia versi lain