Sistem politik di Indonesia yang tidak semata-mata hanya bersifat teoritis namun juga secara empirik. Artinya dalam pembahasannya diberikan pula ulasan yang disesuaikan dengan konteks di mana sistem politik itu pernah diberlakukan di Indonesia, yakni masa orde lama, orde baru dan reformasi.
Dasar-Dasar dan pembentukan peraturan perundang-undangan yang meliputi proses, tekinik, bahasa, norma huku, tata susunan (hierarki), jenis-jenis, fungsi, dan materi muatan yang harus dituangkan dalam suatu peraturan perundang-undangan.
Kebutuhan akan pendidikan yang semakin membaik, yang mampu meningkatkan kualitas bangsa, mengembangkan karakter, memberikan keunggulan dan kemampuan berkreasi. semakin dirasakan urgensinya.