Buku ini berbeda dengan buku hukum pembuktian yang lain yang sudah pernah ada. Sebab, buku ini membahasa bukan hanya teori dan kaidah hukum yang berkenaan dengan hukum pembuktian secara konvensional (pidana maupun perdata), melainkan juga membahas berbagai teori dan praktik pembuktian di pengadilan kontemporer, seperti pembahasan berkenaan dengan saksi de audit; proses cross examination; pemaka…
Teori Hukum (Edisi Revisi) karya Sudikno Mertokusumo merupakan kajian mendalam tentang fondasi pemikiran hukum. Buku ini menguraikan berbagai aliran teori hukum serta tema-tema penting seperti antinomi, sistem hukum, blanketnorm, dan relasi antara kekuasaan dan hukum. Penulis menekankan pentingnya memahami teori hukum sebagai dasar metodologis dalam mempelajari dogmatik hukum dan menyusun perat…
Keuangan negara dalam arti luas meliputi APBN, APBD, keuangan negara para Perjan, Perum, PN-PN dan sebagainya.Sedangkan definisi dalam arti sempit, yakni setiap badan hukum yang berwenang mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan pada APBN,APBD dan BUMN serta BUMD. Penggunaan istilah keuangan negara dinilai kurang tepat, yang lebih tepat adalah menggunakan istilah keuangan publik. Penger…
Buku JKN dan Kualitas Pelayanan Kesehatan Masyarakat karya Ibrahim Paneo mengulas secara sistematis peran pemerintah dalam pelayanan kesehatan dan bagaimana kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memengaruhi kualitas layanan kesehatan masyarakat. Penulis membahas berbagai faktor yang memengaruhi sistem pelayanan kesehatan, mulai dari aspek regulasi, sumber daya manusia, hingga efektivitas i…
Perkembangan teknologi saat ini berperan penting dalam mendukung berbagai sektor kehidupan, termasuk bidang hukum. Salah satu inovasi yang saat ini tengah diperbincangkan adalah persidangan virtual. Lantas, apakah persidangan virtual mampu mengakomodasi kebutuhan para pencari keadilan atau hanya dapat memenuhi kepentingan sekelompok golongan? Buku ini menghadirkan penjelasan komprehensif ter…
Sebuah pemikiran untuk bangsa dan negara indonesia agar nilai-nilai, cita-cita, dan tujuan didirikan negara Indonesia merdeka yang telah disusun oleh the founding fathers and mothers dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetap lestari.